PEMBENTUKAN
Selama berkecamuknya Perang Dunia I ( 8 Juli 1914 – 10 Nopember 1918)
perhimpunan Palang Merah Nasional, terutama di Eropa,mengemban tugas yang
sangat berat. Perang yang menelan korban kurang lebih 12 juta orang berlangsung
pada saat di mana masih kurangnya hukum-hukum Internasional yang dapat
mengendalikan dan mengawasi perilaku perang dari negara-negara yang terlibat.
Lambang Palang Merah terlihat di mana-mana sebagai tanda betapa pentingnya
peran Palang Merah sebagai suatu organisasi kemanusiaan pada saat trjadinya
persengketaan bersenjata.
Setelah berakhirnya PD I timbul pemikiran untuk membentuk Liga perhimpunan
Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah guna mengkoordinasikan usaha-usaha
yang diarahkan pada kesehatan dan kesejahteraan umat manusia.
Pada bulan April 1919, bertempat di gedung CERCLE NAUTIQUE, Cannes,
Prancis, diselenggarakan Konperensi Kesehatan Internasional yang diikuti oleh
berbagai negara. Pada Konperensi itu, Ketua Komite Bantuan untuk Korban Perang
(War Council) Palang Merah Amerika, P. Davison,mengajukan proposal tentang
pembentukan Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang didukung
oleh perwakilan dari Palang Merah Prancis, Inggris, Italia dan Jepang.
Konperensi dipimpin oleh Profesor EILE ROUX, Direktur PASTEUR INSTITUTE,
yang ternyata menyetujui dan mendukung ide tersebut. Tanpa mengalami
banyakkesulitan, pada tanggal 5Mei 1919 terbentuklah LIGA PERHIMPUNAN PALANG
MERAH. Pada saat pembentukan itu pesertanya barulah terdiri dari negara-negara
pendiri yaitu Palang Merah Nasional Amerika, Prancis, Inggris, Italia dan
Jepang, walaupun sudah terdapat 28 perhimpunan Nasional yang mendapat pengakuan
ICRC dari 52 perhimpunan yan ada di seluruh dunia.
Pada tahun 1991 nama LIGA PERHIMPUNAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH
dsempurnakan menjadi FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH.
STATUS
Federasi Intrnasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah
komponen dari Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah Internasional,yang
mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sendiri. Hingga pertengahan
tahun 1977 sebanyak 171 perhimpunan nasional telah menjadi anggota federasi
setelah terlebih dulu mendapat pengakuaan dari ICRC.
Fungsi dan Tugas Federasi menurut Anggaran Dasarnya adalah sebagai berikut:
- Bertindak sebagai badan penghubung, koordinator dan pendidik di antara perhimpunan-perhimpunan nasional dan memberikan bantuan yang mungkin dibutuhkan mereka.
- Mendorong dan memajukan berdirinya suatu perhimpunan nasional dari setiap negara.
- Memberikan bantuan dengan segala cara yang dapat dilakukan kepada para korban bencana.
- Membantu perhimpunan nasional dalam kesiagaan pertolongan terhadap korban bencana alam termasuk pengaturannya.
- Mengatur dan mengkoordinasikan bantuan internasional secara langsung dan sesuai dengan ketentuan serta prinsip-prinsip internasional.
- Mengatur dan mengkoordinasikan keikutsertan perhimpunan nasional dalam kegiatan pemeliharaan kesehatan dan memajukan kesejahteraan sosial masyarakat, dengan cara kerjasama dengan pejabat-pejabat yang berwenang setempat.
- Mendorong dan mengkoordinasikan pertukaran gagasan di antara perhimpunan nasionaluntuk mendidik anak-anak dan remaja demi tercapainya cita-cita kemanusiaan dan perkembangan persahabatan di antara mereka di semua negara.
- Membantu perhimpunan nasional dalam menanamkan prinsip-prinsip serta cita-cita dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
- Memberikan pertolongan kepada para korban pertikaian bersenjata sesuai dengan persetujuan yang ditandatangani dengan Komite Internasional Palang Merah.
- Membantu Komite Internasional dalam memajukan dan mengembangkan HPI dan bekerjasama dengannya dalam penyebarluasan HPI dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan pada Perhimpunan Nasional.
- Menjadi wakil resmi dari anggota perhimpunan nasional di kawasan Internasional,antara lain mengambilkeputusan dan rekomendasi yang telah disetujui dalam musyawarah dan menjaga keutuhan perhimpunan nasional serta melindungi kepentingannya.
- Menjalankan mandat yang dipercayakan padanya oleh konperensi internasional.
STRUKTUR ORGANISASI
Federasi terdiri dari 2 (dua) badan utama yaitu DEWAN PIMPINAN dan SIDANG
UMUM.
Dewan Pimpinan
Dewan Pimpinan terdiri dari seorang Ketua (Presiden), 8 orang wakil ketua,
sekretaris jenderal, bendahara dan 16 anggota (perhimpunan).
Ketua Federasi dipilih dari anggota Federasi sebagaimana halnya dengan
wakil-wakil ketua. Namun 1 (satu) dari 8 (delapan) wakil ketua sifatnya ex
officio yaitu Ketua Perhimpunan Nasional di mana Markas Besar federasi
berada, dengan ketentuan bahwa perhimpunan nasional dimaksud tidak boleh lagi
diusulkan untuk duduk sebagai anggota dewan pimpinan lainnya.
Keanggotaan dewan pimpinan paling banyak hanya untuk 2 (dua) kali masa
bakti yang masing-masing 4 tahun, dan baru dapat dipilih kembali setelah melalui
tenggang waktu selama 1 periode berikutnya.
Sekretariat
Seketaris Jendral Federasi yang juga selaku Sekretaris Dewan Pimpinan,
bertugas mengepalai Sekretariat atau Markas Besar Federasi. Sekjen dibantu oleh
beberapa orang Wakil sekjen yang masing-masing mengkoordinasikan beberapa
direktorat, yaitu :
1.
wakil Sekjen I membawahi :
a.
direktorat Bantuan Bencana
b.
direktorat Bencana dan Pengungsian
c.
direktorat Regional Afrika
d.
direktorat Regional Asia dan Pasifik
e.
direktorat Regional Amerika
f.
direktorat Regional Eropa
g.
direktorat Regional Timur Tengah dan
Afrika Utara
2.
Wakil sekjen II membawahi :
a.
Direktorat Bantuan External
b.
Direktorat Komunikasi
c.
Direktorat Revenue Generation
d.
Kepala urusan Prinsip dan Kebijaksanaan
e.
Kepala Urusan Perencanaan
3.
Wakil Sekjen III membawahi :
a.
Direktorat Pengembangan dan Kerjasama
b.
Direktorat Kesiagaan Bencana
c.
Direktorat Pengembangan Sumber dan
Institusi
d.
Direktorat Kesehatan Masyarakat dan
Kesejahteraan Sosial
e.
Direktorat Darah
f.
Kepala Urusan Wanita dan Pembangunan
g.
Kepala Urusan Palang Merah Remaja
Di
samping itu terdapat juga unsur-unsur pendukung yang langsung bertanggung jawab
kepada Sekjen, yaitu :
a.
direktorat keuangan
b.
direktorat administrasi
c.
direktorat Sumber Daya Manusia
d.
direktorat Sistem Informasi
Sidang Umum
Sidang
Umum Federasi diselenggarakan sedikitnya 2 (dua) tahun sekali dan dipimpin oleh
Ketua Federasi. Di dalam Sidang Umum terdapat komisi-komisi yaitu :
1.
Komisi Bantuan Bencana
2.
Komisi Pengembangan
3.
Komisi Kesehatan dan Pelayanan
Masyarakat
4.
Komisi Remaja ( Palang Merah Remaja)
Keuangan
Sumber
pendapatan Federasi terutama pada iuran anggota perhimpunan nasionalyang
disampaikan setiap tahun. Besarnya iuran ditentukan oleh Komisi Anggaran dan
disahkan oleh Sidang Umum. PMI membayar iuran sebanyak SFr. 50.000/tahun .
Slogan
Federasi
mempunyai slogan, yaitu :
”PER HUMANITATEM AD PACEM (Latin)
“THROUGH HUMAITY TO
PEASE” (Inggris)
Federasi Internasional
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah sejak dibentuk pada tahun 1919 secara
berurutan dipimpin oleh ketuanya, yaitu :
1. M. HENRY P. DAVISON Amerika
Serikat 1919 – 1922
2. JUGE JOHN BARTON PAYNE Amerika
Serikat 1922 – 1935
3. AMIRAL CARY T. GRAYSON Amerika
Serikat 1935 – 1938
4. M.NORMAN DAVIS Amerika
Serikat 1938 – 1944
5. Dr. J.DE MURALT Swiss 1944 – 1945
6. M. BASIL O’CONNOR Amerika
Serikat 1945
– 1950
7. JUGE EMIL SANDSTROM Swedia 1950 – 1959
8. M.JOHN A.MACAULAY O.I.I.D Kanada 1959 – 1965
9. M. JOSE BARROSO Meksiko 1965 – 1977
10. JUSTICE A.ADEFARASIN Nigeria 1977 – 1981
11. M. ENRIQUE DE LA MATA Spanyol 1981 – 1987
12. M. MARIO ENTIQUE V.L Venezuela 1987
– sekarang
0 Response to "FEDERASI INTERNASIONAL PERHIMPUNAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH"
Posting Komentar