PALANG MERAH REMAJA


LATAR BELAKANG

Palang Merah Indonesia berkomitmen untuk menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana yang berbasis masyarakat, memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat, berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA, serta menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan.


Amanat ini menjadi bagian tugas anggota remaja PMI, yang tercakup dalam Tri Bhakti PMR:

  1. Berbakti pada masyarakat
  2. Mempertinggi ketrampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan
  3. Mempererat persahabatan nasional dan internasional


Untuk dapat melaksanakan Tri Bhakti PMR yang berkualitas, maka diperlukan anggota remaja PMI yang berkarakter kepalangmerahan yaitu mengetahui, memahami, dan berperilaku sesuai prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Selain itu mereka juga berperan sebagai ”peer educator” atau pelatih sebaya, yaitu yang dapat berbagi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kepada teman sebayanya, sehingga terjadi peningkatan ketrampilan hidup atau ”life skill” untuk mendorong terjadinya perubahan perilaku positif pada remaja. Hal ini telah tercemin dalam kebijakan PMI dan Federasi bahwa:

1.     Remaja merupakan prioritas pembinaan, baik dalam keanggotaan maupun kegiatan kepalangmerahan
2.     PMR berperan penting dalam pengembangan kegiatan kepalangmerahan
3.     PMR calon pemimpin Palang Merah masa depan
4.     PMR adalah kader relawan

Oleh karenanya anggota remaja PMI, yang terhimpun dalam PMR, perlu dibina. Dalam pembinaan PMR, tentu saja diperlukan persamaan persepsi dan komitmen oleh semua unsur yaitu pengurus, pegawai, pembina PMR, pelatih PMI, serta pihak terkait dalam pembinaan remaja atau anggota PMR. Untuk itu diperlukan suatu Pedoman Pembinaan PMR, yang menggambarkan proses pembinaan anggota PMR dan semua unsur yang terlibat didalamnya, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.


Sejarah dan Pengertian Palang Merah Remaja :
Palang merah Remaja adalah suatu bagian dri PMI yang disebut anggota Remaja PMI. PMR Wira adalah anggota Remaja PMI yang berusia 15-17 tahun atau setara dengan anak SMA. Anggota PMR Wira dididik menjadi insan yang berguna bagi sesama manusia, membantu melaksanakan tugas kepalangmerahan dan diharapkan kelak menjadi anggota PMI yang baik.

Diharapkan anggota PMR Wira kelak menjadi seorang Palang Merah Indonesia yang tangguh dan Pancasilais yang :
  1. sadar bahwa sesungguhnya manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sejak dilahirkan di dunia, pada hakekatnya mempunyai derajat dan kewajiban yang sama.
  2. Sadar sepenuhnya bahwa Palang Merah Remaja kelak akan menjadi pewaris cita-cita perikemanusiaan yang luhur dan murni yang dilandasi rasa taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Patuh dan taat kepada orang tua, guru dn pembinanya
  4. Ramah tamah dn bersahabat, baik secara nasional maupun internasional
  5. Di dalam melaksanakan tugasnya tidak mengenal/pamrih imbalan jasa, tetapi semata-semata didorong oleh budi pekerti luhur.
Palang Merah Remaja ( PMR ) dibentuk oleh Palang Merah Indonesia ( PMI ) di Jakarta tanggal 1 Maret 1950, yang dipimpin oleh Nn. Siti Dasimah, dan tokoh lainnya ialah Nn. Paramita Abdurachman. Palang Merah Remaja dulu bernama Palang Merah Pemuda ( PMP ).
Secara resmi berkembangnya PMR disekolah didasari SE Direktorat Jenderal Pendidikan No. 1.1-052.1974 tgl. 22 Juni 1974

Terbentuknya PMR di Indonesia atau Junior Red Cross di beberapa Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah  Nasional lainnya, dilatarbelakangi pada waktu pecah Perang Dunia I. Pada waktu Palang Merah Australia mengerahkan anak-anak sekolah supaya turut membantu sesuai dengan kemampuannya. Kepada mereka diberikan tugas yang ringan, seperti mengumpulkan pakaian bekas, amajalah-majalah bekas dari dermawan, menggulung pembalut dan sebagainya. Anak-anak ini dihimpun dalam sebuah organisasi yang dinamakan ” Palang Merah Remaja ”, kemudian prakarsa ini diikuti oleh negara-negara lain.

Setelah peperangan berakhir, Perhimpunan Palang Merah menyadari bahwa banyak peerjaan-pekerjaan kepalangmerahan yang dapat dilakukan oleh PMR, tidak hanya terbatas di waktu perang saja.
Di dalam sidang pertama Liga Perhimpunan Palang Merah Nasional tahun 1919, diputuskan bahwa PMR menjadi satu bagian dari Perhimpunan Palang Merah.

PMR adalah bagian dari PMI, yang merupakan wadah kegiatan dari anggota Remaja PMI, yang anggotanya dididik menjadi manusia yang berperikemanusiaan, dipersiapkan sebagai kader PMI yang baik, dan mampu membantu melaksanakan tugas Kepalangmerahan.

·           Syarat Keanggotaan PMR
a.     Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang sedang berdomisili di wilayah Indonesia
b.    Berusia 10 tahun sampai dengan 17 tahun dan atau belum menikah atau seusia siswa SD/MI s/d SMU/MA atau yang sederajat
c.      Mendapatkan persetujuan orang tua/wali
d.     Bersedia mengikuti orientasi, pelatihan, dan pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan
e.     Mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikannya kepada Pembina PMR dikelompok PMR masing-masing, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Cabang Palang Merah Indonesia setempat.


ANGGOTA PMR

1.         PMR Mula                     :               10 – 12 tahun/setingkat SD/MI/sederajat
2.         PMR Madya                  :               12 – 15 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat
3.         PMR Wira                     :               15 – 17 tahun/setingkat SMA/SMK/MA/sederajat

·       Organisasi dan Struktur PMR
·       SEKOLAH

a.     Tim Pembina Pengembangan Kepalangmerahan 
  • Sesuai perjanjian kerja sama PMI – Depdikbud RI tanggal 24 Mei 1995 No. 0118/U/1995 dan No.  0090/KEP/PP/95, dibentuk Tim Pembina Pengembangan Kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa, disingkat TP PMI
  • TP PMI dibentuk di tingkat Pusat, Propinsi, Kota/Kabupaten
  • TP PMI disetiap tingkatan terdiri dari unsur PMI, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, dan Departemen Agama
  • TP PMI Pusat bertugas:
  1. Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan ditingkat siswa, warga belajar, dan mahasiswa secara nasional
  2. Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pembinaan kepada TP PMI Propinsi
  3. Menerima laporan dari TP PMI Propinsi
  • TP PMI Propinsi bertugas:
  1. Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa di tingkat propinsi, secara terinci dan mengacu pada program nasional
  2. Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan TP PMI Kota/Kabupaten
  3. Menerima laporan dari hasil TP PMI Kota/Kabupaten
  • TP PMI Kota/Kabupaten bertugas:
  1. Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa di tingkat Kota/Kabupaten, secara rinci dan mengacu pada program Nasional dan Propinsi
  2. Menyampaikan laporan dan hasil kerja kepada TP PMI Propinsi, dengan tembusan kepada PMI Pusat
 
b.     Organisasi PMR di sekolahPembinaan PMR dilaksanakan oleh TP PMI
         i.       Pembinaan PMR dilaksanakan oleh TP PMI 
        ii.       Di lingkungan PMI Pusat/Daerah/Cabang, pembinaan PMR dilaksanakan oleh Bidang SDM/PMR/Diklat
         iii.        PMR di sekolah disebut kelompok PMR, yang beranggotakan minimal 10 orang
       iv.       Kegiatan PMR di sekolah merupakan bagian dari kegiatan ekstra kurikuler, dibawah pembinaan Wakil Kepala
               Sekolah Bidang Kesiswaan
      v.          Struktur organisasi PMR disekolah Kelompok PMR disekolah secara struktural mempunyai struktur sendiri sebagai
               kelompok PMR, dan dalam kegiatannya secara fungsional termasuk seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi OSIS
          vi.       Susunan Pengurus PMR di sekolah:

1.          Pelindung adalah TP PMI Kota/Kabupaten
2.          Penanggung jawab adalah Kepala Sekolah
3.          Pembina PMR
4.          Pelatih PMI
5.          Pengurus harian PMR terdiri dari siswa-siswi yang telah menjadi anggota PMR dengan masa bakti minimal 1 tahun, terdiri dari:

a.     Seorang ketua
b.    Seorang wakil ketua
c.     Seorang sekretaris
d.    Seorang bendahara
e.     Unit-unit:

                                                                                       i.     Bakti Masyarakat
                                                                                      ii.     Ketrampilan, kebersihan, dan kesehatan
                                                                                    iii.     Persahabatan
                                                                                    iv.     Umum
  
·       LUAR SEKOLAH

a.     Nama kelompok PMR disesuaikan dengan nama desa/kecamatan/instansi tempat kelompok PMR tersebut dibentuk, atau sebutan lain yang dapat meningkatkan pembinaan PMR
b.     Anggotanya terdiri dari anggota remaja PMI yang berbasis masyarakat
c.      Penanggung jawab adalah Kepala Desa/Kecamatan/Instansi/organisasi
d.     Struktur organisasi PMR luar sekolah, terlampir   

0 Response to "PALANG MERAH REMAJA"

Posting Komentar