PERHIMPUNAN NASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH

Setelah berhasilnya penyelenggaraan Konperensi Internasional tanggal 26-29 Oktober 1863 di Jenewa maka satu demi satu Negara-negara di dunia mulai membentuk Perhimpunan Nasional Palang Merah.

Negara yang pertama membentuk Perhimpunan Nasional Palang Merah ialah Belgia yakni tanggal 4 Pebruari 1864 kendatipun Belgia bukan peserta Konperensi Internasional tahun 1983. sedangkan Swiss sebagai tuan rumah konperensi internasional, baru berhasil membentuk perhimpunan nasionalnya pada tanggal 17 Juli 1868.

Belanda yang pada waktu itu  menjajah Indonesia, mendirikan Perhimpunan Nasional Palang Merah pada tanggal 19 Juli 1867.
  
Pengakuan Internasional 

Untuk dapat diakui sebagai organisasi Palang Merah atau Bulan Sabit Merah Internasional, suatu perhimpunan Nasional harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. berdiri dalam suatu Negara merdeka di mana Konvensi Jenewa I tahun 1949 mengenai perbaikan keadaan Anggota Angkatan Perang yang luka dan sakit di Medan Pertempuran Darat berlaku.
  2. merupakan  satu-satunya Palang Merah atau Bulan Sabit Merah Nasional di Negara yang bersangkutan dan di pimpin oleh Pengurus Pusat yang berwenang untuk mewakili perhimpunan nasional dalam hubungannya dengan komponen-komponen lain di dalam Gerakan Palang  Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
  3. di akui oleh pemerintah yang sah di negaranya dengan dasar Konvensi Jenewa dan Undang-Undang Nasional sebagai Perhimpunan Bantuan Sukarela yang membantu pemerintah dalam bidang Kemanusiaan.
  4. mempunyai status otonomi yang memungkinkannya untuk bergerak sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan ini.
  5. menggunakan nama dan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang sesuai dengan Konvensi Jenewa.
  6. terorganisasi, sehingga dapat melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan di dalam anggaran dasarnya, termasuk pada saat damai mempersiapkan tugas-tugas bila terjadi pertikaian bersenjata.
  7. memperluas aktivitasnya sampai ke seluruh wilayah negaranya.
  8. menerima anggota-anggota sukarela dan staf tanpa membedakan ras,jenis kelamin, tingkatan, agama atau pandangan politik.
  9. taat pada anggaran dasar yang berlaku,mengambilperan dalam membina persahabatan yang mempersatukan komponen Gerakan dan bekerjasama dengan mereka.
  10. menghormati Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan internasional.

Di dalam Anggaran Dasar Gerakan juga telah digariskan tugas-tugas dan kewajiban perhimpunan nasional yang perlu mendapat perhatian, yaitu :
  1. perhimpunan nasionalmembentuk kesatuan-kesatuan (unit) utama dan membangun kekuatan yang andal bagi kepentingan Gerakan atau perhimpunan nasional.
  2. melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan sesuai dengan anggaran dasarnya masing-masing dan perundang-undangan nasional sejalan serta sesuai dengan misi dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.
  3. memberikan dukungan kepada pejabat-pejabat pemerintah dalam kegiatan kemanusiaan.
  4. kerjasama dengan pejabat pemerintah dalam usaha pencegahan penyakit, memajukan kesehatan dan meringankan penderitaan sesame melalui suatu program bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan social.
  5. mengorganisasikan operasi pemberi bantuan darurat dan bentuk pelayanan lainnya untuk membantu para korban persengketaan bersenjata sebagaimana diatur di dalam Konventi Jenewa dan para korban bencana alam atau keadaan darurat lainnya yang memerlukan pertolongan.
  6. melakukan usaha sendiri atau membantu usaha pemerintah dalam penyebarluasan (diseminasi) HPI, yang dalam hal ini perhimpunan nasionalmengambil inisiatif.
  7. menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.
  8. kerjasama dengan pemerintah dalam memelihara kehormatan terhadap HPI dan melindungi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
  9. dalam kerangka hubungan internasional, memberikan bantuan korban konflik bersenjata sebagaimana digariskan di dalam Konvensi Jenewa dan juga para korban bencana alam atau bencana lainnya. Bantuan dimaksud baik berupa tenaga,materi, keuangan yang disalurkan melalui perhimpunan nasional yang bersangkutan atau ICRC maupun Federasi.
  10. ikut berperan, sesuai dengan kemampuan, dalam pembangunan perhimpunan nasional lainnya dalam rangka memperkokoh keberadaan Gerakan secara keseluruhan.

Selain dari persyaratan-persyaratan di atas, terlebih dahulu diadakan pula penelitian oleh ICRC dan Federasi, yaitu :
  1. apakah pembentukan perhimpunan dimaksud sudah sesuai dengan Resolusi Konperensi Internasional 1863.
  2. perhimpunan dimaksud harus menyampaikan penjelasan terhadap struktur, aktivitas dan tingkat kemampuan dalam menghadapi keadaan darurat.


Untuk memelihara kelancaran kerjasama di antara komponen-komponen Gerakan atau antara sesama perhimpunan nasional, maka setiap perhimpunan nasional perlu :
  1. melatih dan menyiapkan tenaga andalan yang saat melakukan tugas-tugas dalam kerangka kerjasama internasional.
  2. mendorong masyarakat, terutama para pemuda, untuk mau menyumbangkan tenaganya berkiprah bagi kemanusiaan di dalam perhimpunan.

Setelah semuanya dipenuhi, ICRC menyampaikan surat pemberitahuan kepada semua perhimpunan nasional di seluruh dunia untuk dapat menerima perhimpunan nasional yang baru itu menjadi anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

0 Response to "PERHIMPUNAN NASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH"

Posting Komentar