KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH / ICRC

Kepengurusan : 
Komite Lima atau Komite Jenewa yang dibentuk pada Konperensi The Genewa Publik Welfare Society tanggal 9 Pebruari 1863 untuk mewujudkan ide Henry Dunant merupakan cikal bakal dari Komite Internasional Palang Merah.

Untuk meningkatkan peran dan lebih nyatanya usaha menuju terwujudnya cita-cita yang dilandasi rasa kemanusiaan, khususnya untuk membantu prajurit-prajurit yang sakit dan luka di medan pertempuran darat, Komite Jenewa mengganti nama dengan Komite Tetap Internasional untuk pertolongan bagi prajurit yang luka. Sedangkan Anggota Komite masih tetap lima orang. Tetapi ketuanya diganti dengan Jendral Guillame-Henri Dufour, yang semula dipercayakan kepada Gustave Moynier. Dalam perkembangan selanjutnya, pada konferensi tanggal 26 s/d 29 Oktober 1863, setelah nama lembaga ini diubah untuk pertama kalinga, selanjutnya disempurnakan lagi menjadi Komite Internasional Palang Merah, sedangkan anggotanya masih tetap lima orang.

Walau hingga sekarang nama lembaga ini tidak pernah lagi mengalami perubahan, namun jumlah anggotanya sudah beberapa kali mengalami perubahan yakni :
·       Pada akhir PD I, berubah menjadi 16 orang
·       Pada akhir PD II, bertambah lagi menjadi 20 orang
·       Selanjutnya sejak tahun 1945, jumlah anggotanya berkisar antara 15 dan 25 orang
·       Yang terakhir, terhitung dari tanggal 1 Januari 1995, anggota ICRC berjumlah 22 orang.

Sejak pembentukan Komite Lima dan perkembangan selanjutnya, anggota Pengurus Komite Internasional Palang Merah ( ICRC ) selalu terdiri dari warga negara Swiss. Pada mulanya hal demikian itu hanya didasarkan pada praktisnya saja atau dapat dikatakan ”kebetulan” saja. Namun setelah beberapa tahun kemudian hal demikian barulah menjadi suatu ”ketentuan”.

Bahkan di dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ICRC telah digariskan bahwa anggota ICRC hanya terdiri dari warga negara Swiss dengan jumlahnya antara 15 hingga 25 orang.

Lebih jauh mengenai keanggotaan ICRC ini telah ditegaskan pula di dalam Anggaran  Rumah Tangga Gerakan Palang  Merah dan  Bulan Sabit Merah Internasional bulan Oktober 1986 di Jenewa bahwa keanggotaannya hanya terdiri dari warga negara Swiss.

Status

ICRC yang merupakan komponen dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional berstatus Badan Hukum, mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sendiri dan terikat oleh Undang-undang negara Swiss. Selain dari pada itu, ICRC juga mendapat pengakuan dan kepercayaan oleh Konperensi Jenewa 1949 sebagaimana termuat di dalam Konvensi I, II, III dan IV.

Struktur Organisasi

a.     Komite
Komite merupakan instansi tertinggi, beranggota (maksimum) 25 orang yang dipimpin oleh seorang Ketua (Presiden) untuk masa bakti selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya. Demikian juga masa bakti anggota Komite adalah 4 tahun. Komite mengadakan pertemuan (rapat) sedikitnya 10 kali dalam setahun.

b.     Dewan Pimpinan
Dewan Pimpinan (kolektif) yang dipimpin oleh Presiden bertanggungjawab mengenai pelaksanaan kegiatan ICRC dan mengadakan rapat seminggu sekali. Anggotanya tidak lebih dari 7 orang yang dipilih dari ICRC.

c.     Direktorat
Di bawah Dewan Pimpinan terdapat 3 (tiga) Direktorat yaitu :
1.     Direktorat Jenderal meliputi bidang :
                              i.          Komunikasi dan sumber-sumber dana dari luar
                             ii.          Keuangan dan Administrasi
                           iii.          Personil

2.     Direktorat Operasi meliputi bidang :
                              i.          Penahanan
                             ii.          Aktivitas Medis
                           iii.          Operasi bantuan
                           iv.          Badan Pusat Pencarian
                             v.          Hubungan dengan organisasi Internasional

3.     Direktorat Prinsip dan Hukum meliputi bidang :
                              i.          Pembinaan Hukum
                             ii.          Penyebarluasan HPI untuk Anggota Angkatan Bersenjata
                           iii.          Hubungan dengan Gerakan Internasional
                           iv.          Kerjasama dengan Perhimpunan Nasional

Untuk menangani tugas-tugas di atas dan pekerjaan lapangan lainnya ICRC mengerahkan 700 orang yang memerlukan pembinaan serta pendanaan.

d.     Delegasi dan Delegasi Regional
Baik dilihat dari sejarah maupun tujuan dari institusinya, ICRC, walaupun anggotanya terdiri dari warga negara Swiss, namun ruang lingkup tujuan dan tugas serta kegiatannya bersifat kesemestaan dan tidak diskriminatif karena pengabdiannya senantiasa berlandaskan Prinsip-prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Secara ringkas, ICRC dapat didefinisikan sebagai :
  • Pendiri dan anggota (kompon) dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
  • Inisiator utama dalam penyusunan Hukum Perikemanusiaan Internasional( HPI )
  • Pendukung dalam penyebarluasan HPI
  • Pengawas dalam penerapan HPI dan Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah
  • Penyelenggara operasi kemanusiaan, berdasarkan permintaan dari suatu negara atau berdasarkan prakarsanya sendiri.

Untuk memenuhi kewajiban dan melaksanakan kegiatannya yang demikian banyak di seluruh dunia, ICRC membentuk apa yang dinamakan DELEGASI dan DELEGASI REGIONAL.

Yang dimaksudkan dengan Delegasi ialah kedudukan ICRC di suatu negara yang ruang lingkup kegiatannya hanya di dalam negara yang bersangkutan. Adapun yang dimaksud dengan Delegasi Regional ialah kedudukan ICRC di suatu negara dengan ruang lingkup kegiatannya meliputi beberapa negara tertentu.
           

Tugas dan Peran ICRC

Sebagaimana dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, tugas dan peran ICRC ialah :
  • Memelihara dan menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yaitu : KEMANUSIAAN, KESAMAAN, KEMANDIRIAN, KESUKARELAAN, KESATUAN dan KESEMESTAAN.
  • Memberikan pengakuan terhadap setiap Perhimpunan Nasional yang baru didirikan atau yang dibentuk kembali, yang telah memenuhi syarat untuk diakui seperti tercantum pada pasal 4 (Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan memberitahukan kepada Perhimpunan-perhimpunan Nasional di seluruh dunia mengenai pengakuan tersebut 
  • Melaksanakan tugas yang dibebankan oleh konvensi-konvensi Jenewa, bekerja untukmelaksanakan HPI yang berlaku dalam pertikaian bersenjata dan memperhatikan keluhan-keluhan berdasarkan dugaan adanya pelanggaran terhadap hukum tersebut 
  • Setiap saat berupaya sebagai suatu lembaga netral yang melaksanakan kegiatan kemanusiaan terutama pada saat pertikaian bersenjata atau pertikaian bersenjata lainnya maupun kerusuhan dalam negeri, menjamin  perlindungan terhadap korban-korban militer dan penduduk sipil dari konflik tersebut dan akibat langsung dari padanya 
  • Menjamin bekerjanya Kantor Pusat  Pelacakan (The Central Tracing Agency) yang ditetapkan dalam Konvensi Jenewa 
  • Membantu melatih petugas kesehatan dan menyediakan alat-alat kesehatan, bekerjasama dengan perhimpunan Nasional, instansi kesehatan militer dan sipil  serta pihak lainnya untuk persiapan bila terjadi konflik bersenjata 
  • Menyebarluaskan pengertian dan diseminasi HPI yang berlaku pada saat terjadi konflik bersenjata dan mengadakan kesiapan bagi perkembangannya 
  • Menjalankan mandat yang dipercayakan kepadanya oleh Konperensi Internasional.

Perwakilan ICRC di Indonesia

Pada waktu Indonesia masih di bawah kekuasaan Militer Jepang, ICRC, atas persetujuan penguasa Jepang, telah melakukan kegiatan kemanusiaan di Indonesia. Tetapi usaha menempatkan kantor perwakilan ICRC di Jakarta baru terwujud pada ahun 1987 dengan status kantor perwakilan regional meliputi Indonesia,Brunei Darussalam, Malaysia dan Singapura. Di damping itu, telah diizinkan pula  membuka kantor di Dilli, Timor Timur yang khusus melakukan kegiatan di daerah tersebut.

Sebagai negara yang telah menjai peserta Konvensi Jenewa 1949 maka kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan ICRC dan antara ICRC dengan PMI sangat diperlukan. Sejak tahun 1950 kerjasama kedua pihak telah berlangsung dengan baik yang ditandai dengan berbagai kunjungan ICRC ke beberapa rumah tahanan di Indonesia termasuk kunjungan kepada keluarga-keluarga dari para tahanan.

Demikian pula kerja ICRC dengan PMI senantiasa berjalan lancar dan banyak manfaat yang diperoleh PMI antara lain dalam usaha memasyarakatkan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah serta penyebarluasan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Peran dan kegiatan ICRC yang bersifat kemanusiaan dan tidakberpihak dan tidak turut campur dalam soal politik telah diperlihatkan padaberbagai daerah seperti di Aceh, Irian, Timor Timur dan sebagainya.kelancaran pelaksanaan tugas di Indonesia antara lain dikarenakan terpenuhinya prosedur ICRC yang berlaku dan dukungan Pemerintah serta kepercayaan dari masyarakat Indonesia.

Dalam perjalanannya yang sudah sangat panjang Komite Internasional Palang Merah dipimpin oleh pengabdi-pengabdi yang terpuji yaitu :
I.       HENRI DUFOUR                                                                                        1863 – 1964
II.      GUSTAVE  MOYNIER                                                                               1864 – 1910
III.     GUSTAVE ADOR                                                                                       1910 – 1928
IV.     MAX HUBER                                                                                              1928 – 1944
V.      CARL BURCKHARDT                                                                               1945 – 1948
VI.     PAUL RUEGGER                                                                                        1948 – 1955
VII.    LEOPOLD BOISSIER                                                                                 1955 – 1964
VIII.  SAMUEL GONARD                                                                                   1964 – 1969
IX.     MARCEL NAVILLE                                                                                    1969 – 1973
X.      ERIC MARTIN                                                                                            1973 – 1976
XI.     ALEXANDRE HAY                                                                                    1976 – 1987
XII.    CORNELIO SOMMARUGA                                                                     1987-sekarang


Slogan
ICRC mempunyai Slogan yaitu :

”INTER ARMA CARITAS”                                  (Latin)
”AMID CONFLICT, CHARITY                           (Inggris)

0 Response to "KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH / ICRC"

Posting Komentar