Kepengurusan :
Komite Lima atau Komite Jenewa yang dibentuk pada Konperensi The Genewa Publik Welfare Society tanggal 9 Pebruari 1863 untuk mewujudkan ide Henry Dunant merupakan cikal bakal dari Komite Internasional Palang Merah.
Komite Lima atau Komite Jenewa yang dibentuk pada Konperensi The Genewa Publik Welfare Society tanggal 9 Pebruari 1863 untuk mewujudkan ide Henry Dunant merupakan cikal bakal dari Komite Internasional Palang Merah.
Untuk meningkatkan peran dan lebih nyatanya usaha menuju
terwujudnya cita-cita yang dilandasi rasa kemanusiaan, khususnya untuk membantu
prajurit-prajurit yang sakit dan luka di medan pertempuran darat, Komite Jenewa
mengganti nama dengan Komite Tetap Internasional untuk pertolongan bagi
prajurit yang luka. Sedangkan Anggota Komite masih tetap lima orang. Tetapi
ketuanya diganti dengan Jendral Guillame-Henri Dufour, yang semula dipercayakan
kepada Gustave Moynier. Dalam perkembangan selanjutnya, pada konferensi tanggal
26 s/d 29 Oktober 1863, setelah nama lembaga ini diubah untuk pertama kalinga,
selanjutnya disempurnakan lagi menjadi Komite Internasional Palang Merah,
sedangkan anggotanya masih tetap lima orang.
Walau hingga sekarang nama lembaga ini tidak pernah lagi
mengalami perubahan, namun jumlah anggotanya sudah beberapa kali mengalami
perubahan yakni :
· Pada akhir PD I, berubah menjadi 16 orang
· Pada akhir PD II, bertambah lagi menjadi 20 orang
· Selanjutnya sejak tahun 1945, jumlah anggotanya
berkisar antara 15 dan 25 orang
· Yang terakhir, terhitung dari tanggal 1 Januari
1995, anggota ICRC berjumlah 22 orang.
Sejak pembentukan Komite Lima dan perkembangan
selanjutnya, anggota Pengurus Komite Internasional Palang Merah ( ICRC ) selalu
terdiri dari warga negara Swiss. Pada mulanya hal demikian itu hanya didasarkan
pada praktisnya saja atau dapat dikatakan ”kebetulan” saja. Namun setelah
beberapa tahun kemudian hal demikian barulah menjadi suatu ”ketentuan”.
Bahkan di dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
ICRC telah digariskan bahwa anggota ICRC hanya terdiri dari warga negara Swiss
dengan jumlahnya antara 15 hingga 25 orang.
Lebih jauh mengenai keanggotaan ICRC ini telah ditegaskan
pula di dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional bulan Oktober
1986 di Jenewa bahwa keanggotaannya hanya terdiri dari warga negara Swiss.
Status
ICRC yang merupakan komponen dari Gerakan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Internasional berstatus Badan Hukum, mempunyai Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sendiri dan terikat oleh Undang-undang negara
Swiss. Selain dari pada itu, ICRC juga mendapat pengakuan dan kepercayaan oleh
Konperensi Jenewa 1949 sebagaimana termuat di dalam Konvensi I, II, III dan IV.
Struktur Organisasi
a.
Komite
Komite merupakan instansi tertinggi, beranggota
(maksimum) 25 orang yang dipimpin oleh seorang Ketua (Presiden) untuk masa
bakti selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.
Demikian juga masa bakti anggota Komite adalah 4 tahun. Komite mengadakan
pertemuan (rapat) sedikitnya 10 kali dalam setahun.
b.
Dewan Pimpinan
Dewan Pimpinan (kolektif) yang dipimpin oleh Presiden
bertanggungjawab mengenai pelaksanaan kegiatan ICRC dan mengadakan rapat
seminggu sekali. Anggotanya tidak lebih dari 7 orang yang dipilih dari ICRC.
c.
Direktorat
Di bawah Dewan Pimpinan terdapat 3 (tiga) Direktorat
yaitu :
1.
Direktorat
Jenderal meliputi bidang :
i.
Komunikasi
dan sumber-sumber dana dari luar
ii.
Keuangan dan
Administrasi
iii.
Personil
2.
Direktorat
Operasi meliputi bidang :
i.
Penahanan
ii.
Aktivitas
Medis
iii.
Operasi
bantuan
iv.
Badan Pusat
Pencarian
v.
Hubungan
dengan organisasi Internasional
3.
Direktorat Prinsip dan Hukum meliputi bidang :
i.
Pembinaan Hukum
ii.
Penyebarluasan HPI untuk Anggota Angkatan Bersenjata
iii.
Hubungan dengan Gerakan Internasional
iv.
Kerjasama dengan Perhimpunan Nasional
Untuk menangani tugas-tugas di atas dan
pekerjaan lapangan lainnya ICRC mengerahkan 700 orang yang memerlukan pembinaan
serta pendanaan.
d.
Delegasi dan Delegasi Regional
Baik
dilihat dari sejarah maupun tujuan dari institusinya, ICRC, walaupun anggotanya
terdiri dari warga negara Swiss, namun ruang lingkup tujuan dan tugas serta
kegiatannya bersifat kesemestaan dan tidak diskriminatif karena pengabdiannya
senantiasa berlandaskan Prinsip-prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah.
Secara
ringkas, ICRC dapat didefinisikan sebagai :
- Pendiri dan anggota (kompon) dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
- Inisiator utama dalam penyusunan Hukum Perikemanusiaan Internasional( HPI )
- Pendukung dalam penyebarluasan HPI
- Pengawas dalam penerapan HPI dan Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah
- Penyelenggara operasi kemanusiaan, berdasarkan permintaan dari suatu negara atau berdasarkan prakarsanya sendiri.
Untuk
memenuhi kewajiban dan melaksanakan kegiatannya yang demikian banyak di seluruh
dunia, ICRC membentuk apa yang dinamakan DELEGASI dan DELEGASI REGIONAL.
Yang
dimaksudkan dengan Delegasi ialah kedudukan ICRC di suatu negara yang ruang
lingkup kegiatannya hanya di dalam negara yang bersangkutan. Adapun yang
dimaksud dengan Delegasi Regional ialah kedudukan ICRC di suatu negara dengan
ruang lingkup kegiatannya meliputi beberapa negara tertentu.
Tugas dan Peran ICRC
Sebagaimana
dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah Internasional, tugas dan peran ICRC ialah :
- Memelihara dan menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yaitu : KEMANUSIAAN, KESAMAAN, KEMANDIRIAN, KESUKARELAAN, KESATUAN dan KESEMESTAAN.
- Memberikan pengakuan terhadap setiap Perhimpunan Nasional yang baru didirikan atau yang dibentuk kembali, yang telah memenuhi syarat untuk diakui seperti tercantum pada pasal 4 (Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan memberitahukan kepada Perhimpunan-perhimpunan Nasional di seluruh dunia mengenai pengakuan tersebut
- Melaksanakan tugas yang dibebankan oleh konvensi-konvensi Jenewa, bekerja untukmelaksanakan HPI yang berlaku dalam pertikaian bersenjata dan memperhatikan keluhan-keluhan berdasarkan dugaan adanya pelanggaran terhadap hukum tersebut
- Setiap saat berupaya sebagai suatu lembaga netral yang melaksanakan kegiatan kemanusiaan terutama pada saat pertikaian bersenjata atau pertikaian bersenjata lainnya maupun kerusuhan dalam negeri, menjamin perlindungan terhadap korban-korban militer dan penduduk sipil dari konflik tersebut dan akibat langsung dari padanya
- Menjamin bekerjanya Kantor Pusat Pelacakan (The Central Tracing Agency) yang ditetapkan dalam Konvensi Jenewa
- Membantu melatih petugas kesehatan dan menyediakan alat-alat kesehatan, bekerjasama dengan perhimpunan Nasional, instansi kesehatan militer dan sipil serta pihak lainnya untuk persiapan bila terjadi konflik bersenjata
- Menyebarluaskan pengertian dan diseminasi HPI yang berlaku pada saat terjadi konflik bersenjata dan mengadakan kesiapan bagi perkembangannya
- Menjalankan mandat yang dipercayakan kepadanya oleh Konperensi Internasional.
Perwakilan ICRC di Indonesia
Pada
waktu Indonesia masih di bawah kekuasaan Militer Jepang, ICRC, atas persetujuan
penguasa Jepang, telah melakukan kegiatan kemanusiaan di Indonesia. Tetapi
usaha menempatkan kantor perwakilan ICRC di Jakarta baru terwujud pada ahun
1987 dengan status kantor perwakilan regional meliputi Indonesia,Brunei
Darussalam, Malaysia dan Singapura. Di damping itu, telah diizinkan pula membuka kantor di Dilli, Timor Timur yang
khusus melakukan kegiatan di daerah tersebut.
Sebagai
negara yang telah menjai peserta Konvensi Jenewa 1949 maka kerjasama antara
Pemerintah Indonesia dengan ICRC dan antara ICRC dengan PMI sangat diperlukan.
Sejak tahun 1950 kerjasama kedua pihak telah berlangsung dengan baik yang
ditandai dengan berbagai kunjungan ICRC ke beberapa rumah tahanan di Indonesia
termasuk kunjungan kepada keluarga-keluarga dari para tahanan.
Demikian
pula kerja ICRC dengan PMI senantiasa berjalan lancar dan banyak manfaat yang
diperoleh PMI antara lain dalam usaha memasyarakatkan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah serta penyebarluasan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah.
Peran
dan kegiatan ICRC yang bersifat kemanusiaan dan tidakberpihak dan tidak turut
campur dalam soal politik telah diperlihatkan padaberbagai daerah seperti di
Aceh, Irian, Timor Timur dan sebagainya.kelancaran pelaksanaan tugas di
Indonesia antara lain dikarenakan terpenuhinya prosedur ICRC yang berlaku dan
dukungan Pemerintah serta kepercayaan dari masyarakat Indonesia.
Dalam
perjalanannya yang sudah sangat panjang Komite Internasional Palang Merah
dipimpin oleh pengabdi-pengabdi yang terpuji yaitu :
I. HENRI
DUFOUR 1863
– 1964
II. GUSTAVE MOYNIER 1864
– 1910
III. GUSTAVE
ADOR 1910
– 1928
IV. MAX
HUBER 1928 – 1944
V. CARL
BURCKHARDT 1945
– 1948
VI. PAUL
RUEGGER 1948
– 1955
VII. LEOPOLD
BOISSIER 1955
– 1964
VIII. SAMUEL
GONARD 1964
– 1969
IX. MARCEL
NAVILLE 1969
– 1973
X. ERIC
MARTIN 1973 – 1976
XI. ALEXANDRE
HAY 1976
– 1987
XII. CORNELIO
SOMMARUGA 1987-sekarang
Slogan
ICRC mempunyai Slogan yaitu :
”INTER ARMA CARITAS” (Latin)
”AMID CONFLICT, CHARITY (Inggris)
0 Response to "KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH / ICRC"
Posting Komentar