SEJARAH HPI
l Pada awalnya ada aturan tidak tertulis berdasarkan kebiasaan
yang mengatur tentang sengketa bersenjata.
l Perjanjian Bilateral (Kartel) dengan rincian aturan yang berbeda-beda mulai
diberlakukan
l Tahun 1864 Konferensi
Diplomatik, yang dihadiri 16 Negara
Definisi :
Hukum Perikemanusiaan Internasional membentuk sebagian besar dari Hukum
Internasional Publik dan terdiri dari peraturan yang melindungi orang yang
tidak atau tidak lagi terlibat dalam persengketaan dan membatasi alat dan cara
berperang di masa sengketa bersenjata.
HPI mengatur hal-hal sebagai berikut :
- Perlindungan terhadap anggota angkatan perang yang luka, sakit baik dari pihak musuh maupun tentara dari pihak sendiri.
- Perlindungan terhadap penduduk sipilkhususnya yang diduduki oleh pihak musuh.
- Mengatur cara memulai perang dngan sah.
- Mengatur pembatasan-pembatasan alat dan cara-cara perang sehingga tidak menjadi perang bebas.
Tujuan HPI :
Apabila terpaksa terjadi perang maka HPI mengatur agar perang dan akibat
yang itimbulkan lebih manusiawi. Maksudnya bahwa dalam perang ada batasan
tertentu, seperti :
- Sasaran perang hanya obyek militer
- Obyek sipil,pemukiman penduduk dan sebagainya tidak boleh diserang
- Tidak boleh / dilarang untuk menggunakan alat maupun senjata perang tertentu, seperti senjata nuklir,biologi dan kimia.
Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949
Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 terdiri dari empat konvensi yang sebelumnya
telah mengalami beberapa kali penyempurnaan.
Keempat Konvensi tersebut adalah sebagai berikut :
- Konvensi I : Perlindungan terhadap angkatan perang di darat yang terluka dan sakit, para dokter, perawat serta petugas di bidang agama.
- Konvensi II : Perlindungan kepada para korban,orang sakit, petugas kesehatan dan petugas agama dari angkatan laut serta kapal perang yang kandas.
- Konvensi III : Perlindungan terhadap tawanan perang
- Konvensi IV : Perlindungan terhadap orang-orng sipil di masa perang ataupun pendudukan.
Dalam keempat konvensi tersebut telah dicantumkan mengenai pertolongan,
namun dalam pengembangannya dilengkapi dengan ketentuan tambahan yang isinya
lebih luas daripada Konvensi Jenewa 1949, yang disebut dengan protokol tambahan
yang disahkan dalam suatu Konferensi Diplomat tanggal 8 Juni 1977, yaitu :
- Protokol I : pertolongan diterapkan pada pertikaian bersenjata Internasional ( diikuti 157 negara )
- Protokol II : pertolongan yang diterapkan pada pertikaian bersenjata non internasional ( diikuti 150 negara )
- Protokol III : (2005) pengesahan dan pengakuan Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan.
Aturan Dasar HPI :
ICRC telah memformulasikan tujuh aturan yang mencakup inti dari Hukum
Perikmanusiaan Internasional. Aturan-aturan ini tidak memiliki kekuatan hukum
seperti sebuah perangkat hukum internasional dan tidak dimaksudkan untuk
menggantikan perjanjian-perjanjian yang berlaku.
l
Orang yang tidak atau tidak
dapat lagi mengambil bagian dalam pertikaian
patut memproleh penghormatan atas hidupnya, atas keutuhan harga diri dan
fisiknya. Dalam setiap kondisi mreka harus dilindungi dan diperlakukan secara
manusiawi, tanpa pembedaan berdasarkan apapun.
l
Dilarang untuk membunuh
atau melukai lawan yang menyerah atau yang tidak dapat lagi
ikut serta dalam pertempuran.
l
Mereka yang terluka dan
yang sakit harus dikumpulkan dan dirawat
oleh pihak bertikai yang menguasai mereka. Personilmedis, sarana medis,
transportasi medis dan peralatan medis harus ilindungi. Lambang Palang Merah
atau Bulan Sabit Merah di atas dasar putih adalah tanda perlindungan atas
personil dan obyek trtentu dan harus dihormati.
l
Kombatan dan penduduk sipil yang brada dibawah penguasaan pihak lawan berhak memperoleh penghormatan atas hidup,
harga diri,hak prribadi, keyakinan politik, agama dan keyakinan lainnya. Mereka
harus dilindungi dari segala bentuk kekrasan ataupun balas dendam. Mereka
berhak berkomunikasi dengan keluarganya serta berhak menerima bantuan.
l
Setiap orang berak atas
jaminan peradilan dan tak seorangpun dapat dituntut
untuk bertanggungjawab atas suatu tindakan yang dilakukannya. Tidak seorangpun
dapat dijadikan sasaran penyiksaan fisik maupun mental atau hukuman badan yang
kejam yang merendahkan martabat ataupun perlakuan lainnya.
l Tidak satu pun pihak bertikai maupun anggota
angkatan bersenjatanya mempunyai hak
tak terbatas untukmemilih cara dan alat berperang. Dilarang untuk
menggunakan alat dan cara berperang yang berpotensi mengakibatkan penderitaan
dan kerugian yang tak prlu.
l Pihak bertikai harus selalu membedakan antara penduduk sipil dan
kombatan dalam rangka melindungi penduduk sipil dan hak milik mereka. Penduduk sipil baik secara
keseluruhan maupun perseorangan tidak boleh diserang. Penyerangan hanya boleh
dilakukan semata-mata kepada obyek militer.
chat boxnya mana?
BalasHapussudah ada tuh.. :D
Hapus